UU No 18 Tahun 2013
Undang Undang No 18 Tahun 2013 ini merupakan perundangan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Indonesia.
Melalui pertimbangan terhadap UU No 41 Th 1999 dan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; maka UU No 18 Th 2013 inipun lahir.
Baca Juga:
No Comment to " UU No 18 Tahun 2013 "