News Ticker

Menu

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 48 Tahun 2004

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 48 Tahun 2004 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN


Resume:

Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN. 

Pasal I 
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 8 
Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perubahan status kawasan hutan produksi apabila
memenuhi persyaratan: 
a. Digunakan untuk kepentingan strategis. 
b. Tidak berdampak negatif terhadap lingkungan yang didasarkan hasil penelitian terpadu.  
c. Tidak menimbulkan enclave atau tidak memotong kawasan hutan menjadi bagian-bagian yang tidak layak untuk satu unit pengelolaan. 
d. Hasil scoring berdasarkan kriteria dan standar penatagunaan kawasan hutan.

Link 1

Link 2

Share This:

Admin UU Kehutanan

Forester inside.

No Comment to " KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 48 Tahun 2004 "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM