Permenhut P.30 Menhut-II 2005 Standar Sistem Silvikultur
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang
secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam
lingkungannya.
2. Hutan Alam Tanah Kering adalah hutan alam yang lantai hutannya tidak pernah
terendam air baik secara periodik atau sepanjang tahun.
3. Hutan Alam Tanah Basah/Rawa adalah hutan alam yang lantai hutannya secara
periodik atau sepanjang tahun terendam air.
4. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi
hasil hutan.
5. Hasil hutan adalah benda atau jasa hayati maupun non hayati yang dihasilkan dari
kawasan hutan produksi berupa hasil hutan kayu dan atau bukan kayu termasuk jasa
lingkungan hutan.
6. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) adalah suatu kesatuan pengelolaan
hutan terkecil pada kawasan hutan produksi yang dapat dikelola secara effisien dan
lestari.
Baca Juga:
1. Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang
secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam
lingkungannya.
2. Hutan Alam Tanah Kering adalah hutan alam yang lantai hutannya tidak pernah
terendam air baik secara periodik atau sepanjang tahun.
3. Hutan Alam Tanah Basah/Rawa adalah hutan alam yang lantai hutannya secara
periodik atau sepanjang tahun terendam air.
4. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi
hasil hutan.
5. Hasil hutan adalah benda atau jasa hayati maupun non hayati yang dihasilkan dari
kawasan hutan produksi berupa hasil hutan kayu dan atau bukan kayu termasuk jasa
lingkungan hutan.
6. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) adalah suatu kesatuan pengelolaan
hutan terkecil pada kawasan hutan produksi yang dapat dikelola secara effisien dan
lestari.
Baca Juga:
No Comment to " Permenhut P.30 Menhut-II 2005 Standar Sistem Silvikultur "