PP No 61 Th 2012
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang yang mencabut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
tentang Penataan Ruang, maka Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang, wajib menyesuaikan melalui kegiatan penyesuaian
pemanfaatan ruang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui
kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
Sehingga semua kegiatan usaha pertambangan yang izinnya diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan
kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi, pemegang izin wajib
mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada
Menteri.
Baca Juga:
No Comment to " PP No 61 Th 2012 "