News Ticker

Menu

SK. 48/Menhut-II/2004 - PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN 


Resume:

Pasal I 
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8 
Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perubahan status kawasan hutan produksi apabila memenuhi persyaratan: a. Digunakan untuk kepentingan strategis. b. Tidak berdampak negatif terhadap lingkungan yang didasarkan hasil penelitian terpadu. c. Tidak menimbulkan enclave atau tidak memotong kawasan hutan menjadi bagian- bagian yang tidak layak untuk satu unit pengelolaan. d. Hasil scoring berdasarkan kriteria dan standar penatagunaan kawasan hutan mempunyai nilai kurang dari 125. e. Tidak mengurangi kecukupan luas minimal kawasan hutan dalam wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu 30% (tiga puluh persen) dari luas DAS. f. Apabila berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis harus mendapat persetujuan DPR. g. Pada wilayah Kabupaten/Kota atau Propinsi yang mempunyai kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) harus didahului dengan relokasi fungsi kawasan hutan dengan HPK. h. Pada wilayah Kabupaten/Kota atau Propinsi yang tidak mempunyai HPK harus disediakan tanah pengganti yang "clear and clean" dengan ratio: 1. 1 : 1 untuk pembangunan kepentingan umum terbatas oleh pemerintah. 2. 1 : 2 untuk pembangunan proyek strategis yang diprioritaskan pemerintah. 3. 1 : 1 untuk penyelesaian okupasi atau enclave. 4. Minimal 1 : 3 untuk yang sifatnya komersial.

SK. 48/Menhut-II/2004 - PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Download SK. 48/Menhut-II/2004 - PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Download SK. 48/Menhut-II/2004

Share This:

Admin UU Kehutanan

Forester inside.

No Comment to " SK. 48/Menhut-II/2004 - PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM