SK. 48/Menhut-II/2004 - PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Resume:
Pasal I
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perubahan status kawasan hutan produksi apabila
memenuhi persyaratan:
a. Digunakan untuk kepentingan strategis.
b. Tidak berdampak negatif terhadap lingkungan yang didasarkan hasil penelitian
terpadu.
c. Tidak menimbulkan enclave atau tidak memotong kawasan hutan menjadi bagian-
bagian yang tidak layak untuk satu unit pengelolaan.
d. Hasil scoring berdasarkan kriteria dan standar penatagunaan kawasan hutan
mempunyai nilai kurang dari 125.
e. Tidak mengurangi kecukupan luas minimal kawasan hutan dalam wilayah Daerah
Aliran Sungai (DAS), yaitu 30% (tiga puluh persen) dari luas DAS.
f. Apabila berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis harus mendapat
persetujuan DPR.
g. Pada wilayah Kabupaten/Kota atau Propinsi yang mempunyai kawasan Hutan
Produksi yang dapat dikonversi (HPK) harus didahului dengan relokasi fungsi kawasan
hutan dengan HPK.
h. Pada wilayah Kabupaten/Kota atau Propinsi yang tidak mempunyai HPK harus
disediakan tanah pengganti yang "clear and clean" dengan ratio:
1. 1 : 1 untuk pembangunan kepentingan umum terbatas oleh pemerintah.
2. 1 : 2 untuk pembangunan proyek strategis yang diprioritaskan pemerintah.
3. 1 : 1 untuk penyelesaian okupasi atau enclave.
4. Minimal 1 : 3 untuk yang sifatnya komersial.
Download SK. 48/Menhut-II/2004 |
No Comment to " SK. 48/Menhut-II/2004 - PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN "