Kepmenhut 32/Kpts-II/2001 - KRITERIA DAN STANDAR PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Resume:
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan, menetapkan bahwa Pemerintah menyelenggarakan
pengukuhan kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum atas kawasan
hutan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah
Otonom telah ditetapkan Kewenangan Pemerintah (Pusat) mengenai penetapan
kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan;
c. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan
mengenai Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan dengan Keputusan
Menteri Kehutanan.
No Comment to " Kepmenhut 32/Kpts-II/2001 - KRITERIA DAN STANDAR PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN "