News Ticker

Menu

Kepmenhut 32/Kpts-II/2001 - KRITERIA DAN STANDAR PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

Resume:

Menimbang : 
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menetapkan bahwa Pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan; 
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom telah ditetapkan Kewenangan Pemerintah (Pusat) mengenai penetapan kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan; 
c. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan.

Kepmenhut 32/Kpts-II/2001 - KRITERIA DAN STANDAR PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
 Download Kepmenhut 32/KPTS II/2001 Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan
Download Kepmenhut 32/Kpts-II/2001

Share This:

Admin UU Kehutanan

Forester inside.

No Comment to " Kepmenhut 32/Kpts-II/2001 - KRITERIA DAN STANDAR PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM