UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Resume:
Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini.
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
No Comment to " UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA "