News Ticker

Menu

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Resume:
Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini.
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

Share This:

Post Tags:

Admin UU Kehutanan

Forester inside.

No Comment to " UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM