News Ticker

Menu

Hot Update

Undang Undang Kehutanan

Peraturan Pemerintah

Keputusan Menteri

Peraturan Menteri

Umum

Recent Posts

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 48 Tahun 2004

Jumat, 15 Mei 2015 / No Comments
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 48 Tahun 2004 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN


Resume:

Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN. 

Pasal I 
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 8 
Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perubahan status kawasan hutan produksi apabila
memenuhi persyaratan: 
a. Digunakan untuk kepentingan strategis. 
b. Tidak berdampak negatif terhadap lingkungan yang didasarkan hasil penelitian terpadu.  
c. Tidak menimbulkan enclave atau tidak memotong kawasan hutan menjadi bagian-bagian yang tidak layak untuk satu unit pengelolaan. 
d. Hasil scoring berdasarkan kriteria dan standar penatagunaan kawasan hutan.

Link 1

Link 2

PP No 2 TAHUN 2008 - Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak Kehutanan

/ No Comments
PP No  2  TAHUN  2008 - JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN


 Resume :

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASALDARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUKKEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATANKEHUTANAN YANG BERLAKU PADA DEPARTEMENKEHUTANAN.


Pasal 1 
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau.

(2) Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut : 
PNBP = (L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif ) Rp/tahun 
L1 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukaan tambang selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan (ha).




Download PP No  2  TAHUN  2008 Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak Kehutanan
Link 1

Download PP No  2  TAHUN  2008 Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak Kehutanan
Link 2

UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selasa, 28 April 2015 / No Comments
UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


 Resume :

UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Download UU No 32 Tahun 2009 Lingkungan Hidup

SK. 48/Menhut-II/2004 - PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Rabu, 03 September 2014 / No Comments
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN 


Resume:

Pasal I 
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8 
Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perubahan status kawasan hutan produksi apabila memenuhi persyaratan: a. Digunakan untuk kepentingan strategis. b. Tidak berdampak negatif terhadap lingkungan yang didasarkan hasil penelitian terpadu. c. Tidak menimbulkan enclave atau tidak memotong kawasan hutan menjadi bagian- bagian yang tidak layak untuk satu unit pengelolaan. d. Hasil scoring berdasarkan kriteria dan standar penatagunaan kawasan hutan mempunyai nilai kurang dari 125. e. Tidak mengurangi kecukupan luas minimal kawasan hutan dalam wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu 30% (tiga puluh persen) dari luas DAS. f. Apabila berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis harus mendapat persetujuan DPR. g. Pada wilayah Kabupaten/Kota atau Propinsi yang mempunyai kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) harus didahului dengan relokasi fungsi kawasan hutan dengan HPK. h. Pada wilayah Kabupaten/Kota atau Propinsi yang tidak mempunyai HPK harus disediakan tanah pengganti yang "clear and clean" dengan ratio: 1. 1 : 1 untuk pembangunan kepentingan umum terbatas oleh pemerintah. 2. 1 : 2 untuk pembangunan proyek strategis yang diprioritaskan pemerintah. 3. 1 : 1 untuk penyelesaian okupasi atau enclave. 4. Minimal 1 : 3 untuk yang sifatnya komersial.

SK. 48/Menhut-II/2004 - PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Download SK. 48/Menhut-II/2004 - PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Download SK. 48/Menhut-II/2004

Kepmenhut 32/Kpts-II/2001 - KRITERIA DAN STANDAR PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

/ No Comments
Resume:

Menimbang : 
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menetapkan bahwa Pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan; 
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom telah ditetapkan Kewenangan Pemerintah (Pusat) mengenai penetapan kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan; 
c. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan.

Kepmenhut 32/Kpts-II/2001 - KRITERIA DAN STANDAR PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
 Download Kepmenhut 32/KPTS II/2001 Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan
Download Kepmenhut 32/Kpts-II/2001

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Jumat, 03 Januari 2014 / No Comments
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Resume:
Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini.
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 : Penjelasan

/ No Comments
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA


Resume
Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang bersifat nasional dan menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum untuk mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan mencakup semua segi di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sedangkan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.