KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 48 Tahun 2004
Jumat, 15 Mei 2015
/
No Comments
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 48 Tahun 2004 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Resume:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 70/KPTS-II/2001 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN, PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN.
Pasal I
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perubahan status kawasan hutan produksi apabila
memenuhi persyaratan:
a. Digunakan untuk kepentingan strategis.
b. Tidak berdampak negatif terhadap lingkungan yang didasarkan hasil penelitian terpadu.
c. Tidak menimbulkan enclave atau tidak memotong kawasan hutan menjadi bagian-bagian yang tidak layak untuk satu unit pengelolaan.
d. Hasil scoring berdasarkan kriteria dan standar penatagunaan kawasan hutan.
Link 1 |
Link 2 |